-->

Sekolah Jual Seragam?

Berdasarkan PP No 17tahun 2010 dan Permendikbud no 60/2011 tentang pemungutan biaya sekolah untuktingkat SD dan SMP. Bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya pendidikan dari masyarakat. Selain perturan tersebut terdapat lima alasan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam. Berikut adalah pembahasanya.

Profesionalisme lembaga pendidikan, Berdasarkan undang undang guru dan dosen bahwa guru memiliki tugas untuk mendidik, mengajar, dan melatih tidak boleh terganggu dengan pemasaran baju seragam. Pendidik dan tenaga kependidikan terlalu sibuk, di awal tahun ajaran terlalu banyak pekerjaan bagi pendidik dan tenaga pendidikan supaya tugas utama tidak terganggu.sering terjadi mark-up harga, sering kali terjadi penyalah gunaan dengan menaikkan harga di atas harga pasar. Misalnya yang seharusnya harga murah sesuai kulitasnya menjadi mahal Pedagang baju di pasar dan toko sepi, bagi pedagang baju awal tahun ajaran sebagai momen untuk menambah omset penjualan.Kecemburuan sosial,menghindari kecemburuan sosial dari instansi lain

Baca selengkapnya di Alasan Sekolah Tidak boleh jual seragam